您的当前位置:首页 > 知识 > Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-04 03:03:02 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanes quickq官网下载电脑版
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara2025-06-04 02:55
Jadi Sambal Khas Nusantara, Apa Itu Tempoyak Durian?2025-06-04 02:53
Mahasiswa PPDS Unpad Lecehkan Pasien RSHS Bandung, Kemendiktisaintek: Penyimpangan yang Parah2025-06-04 02:24
Catat, 6 Hal Mengejutkan yang Ternyata Bisa Menurunkan Libido2025-06-04 02:23
Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya2025-06-04 01:56
Transformasi Digital Perkeretaapian Dimulai, Pemerintah Dorong KPBU untuk Tarik Investor2025-06-04 01:31
Unpad Bantah Telat Informasikan Akun Instagram Kena Hack Picu Jatuh Korban Penipuan2025-06-04 01:08
Huayou Cobalt2025-06-04 00:56
Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?2025-06-04 00:50
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet2025-06-04 00:40
Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia2025-06-04 02:38
SBY: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi di Tengah Gonjang2025-06-04 02:29
Atasi Masalah Susut dan Sisa Pangan, Bapanas Akan Lakukan Strategi Ini2025-06-04 02:26
Pemerintah dan Investor Bahas Pabrik Baterai EV, Groundbreaking Ditargetkan Juni 20252025-06-04 02:06
Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi2025-06-04 02:05
Mahasiswa PPDS Unpad Lecehkan Pasien RSHS Bandung, Kemendiktisaintek: Penyimpangan yang Parah2025-06-04 01:57
VKTR Resmikan Fasilitas CKD Bus dan Truk Listrik Pertama di RI, Produksi 3.000 Unit per Tahun2025-06-04 01:52
Setelah Amblas 9%, Penjualan iPhone Mulai Ngegas Lagi di China2025-06-04 01:26
Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi2025-06-04 01:07
Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja2025-06-04 01:01