会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial!

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

时间:2025-06-03 16:23:48 来源:quickq咋样 作者:探索 阅读:442次

JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Yusril menekankan perubahan ini sebagai langkah penting membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia.

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

BACA JUGA:Yusril Luruskan Pernyataannya Soal Peristiwa 98 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis, 7 November 2024.

Yusril mengatakan KUHP nasional baru ini nantinya akan memberikan harapan baru. Sebab, kata dia, KUHP nasional ini akan membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ernest Prakasa: Jangan Berharap Apa-Apa Udah Paling Bener

BACA JUGA:Satu Kabinet Dengan Yusril, Afriansyah Noor Tak Masalah: Tidak Punya Jiwa Pendendam

“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril.

Lebih jauh, Yusril menjelaskan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.

"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tandas dia.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Sering Ditanya Kapan Corona Ini Berakhir, Ya Allah, Pak Anies Malah Bilang...
  • Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin
  • Pembelajaran AI dan Coding segera Diterapkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Tak Tinggalkan Buku
  • Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
  • Jangan Pakaikan Pelampung Leher pada Bayi, Ini Alasannya
  • Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
  • Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
  • 3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
推荐内容
  • Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
  • Dokter Jelaskan Makanan Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
  • Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
  • Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
  • Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
  • Pembelajaran AI dan Coding segera Diterapkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Tak Tinggalkan Buku