Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID --Rencana penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini telah sukses menarik perhatian masyarakat luas.
Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kebijakan ini sendiri diapresiasi sebagai bentuk responsif pemerintah daerah dalam menghadapi realitas sosial ekonomi, pasca-pandemi yang masih terasa dampaknya di kalangan masyarakat.
Selain itu dalam kondisi penerimaan daerah yang melambat akibat tekanan ekonomi, Achmad menambahkan bahwa Pemerintah daerah memerlukan kebijakan inovatif guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
BACA JUGA:April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya
BACA JUGA:Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!
“Dengan menghapus denda dan tunggakan, beban psikologis dan finansial wajib pajak dapat ditekan, sehingga mereka lebih terdorong untuk melakukan pembayaran pokok pajaknya,” jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Selasa 15 April 2025.
“Secara normatif, penghapusan tunggakan dan denda pajak ini adalah bentuk kebijakan fiskal yang bersifat countercyclical,” tambahnya.
Di sisi lain, Achmad juga menambahkan bahwa jika dilihat dari pendekatan behavioral economics, banyak wajib pajak yang tidak membayar bukan semata karena niat buruk atau penghindaran, melainkan karena merasa bahwa utang pajaknya sudah terlalu besar, terutama karena akumulasi bunga dan denda.
Oleh karena itulah, dirinya menilai bahwa keputusan untuk memberikan insentif berupa penghapusan denda menjadi strategi yang secara psikologis masuk akal untuk memulihkan kepatuhan.
BACA JUGA:Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
BACA JUGA:Permintaan Meningkat, Antam Akan Sediakan Pasokan Emas untuk Masyarakat
“Ketika dihadapkan pada tagihan yang terlalu tinggi, respons manusia cenderung menghindar atau menunda lebih jauh,” ucap Achmad.
Kendati begitu, Achmad juga menambahkan bahwa risiko moral hazard dari penghapusan tunggakan dan denda ini juga tidak bisa diabaikan.
Dalam hal ini, salah satu kritik utama terhadap kebijakan ini datang dari mereka yang selama ini membayar pajak tepat waktu, dimana Mereka merasa bahwa kepatuhan mereka tidak dihargai dan bahkan merasa dirugikan karena pelanggar mendapat insentif, sementara mereka tidak.
- 1
- 2
- »